BOGOR KOTA ~ Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diwakili oleh Direktur Pengawasan, Pencegahan dan penindakan Brigjen Pol Drs Eko Iswantono, MM menggelar press conference ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Jumat (27/12/2024).
Pengungkapan ini merupakan keberhasilan bersama antara Polri Khususnya Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan tindak lanjut program Asta cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ujarnya.
Awal pengungkapan ini kami menerima informasi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB adanya penampungan TKI ilegal di apartemen Bogor Valley yang berada di Jl. Soleh Iskandar Kota Bogor.
Saat tim gabungan melakukan pengecekan di salah satu kamar apartemen tersebut kami mendapatkan 8 orang perempuan (korban) dan seorang laki-laki inisial MZL yang berperan menjaga ditempat penampungan, ujarnya.
Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso, setelah pengungkapan di apartemen tersebut kami melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan Sdri. MK yang berperan pemberi perintah dan pemberi upah kepada MZL, sedangkan MK menerima perintah dari D dan V berperan sebagai agen untuk mencarikan tempat kerja yang berdomisili di Abu Dhabi.
Adapun modusnya para tersangka menawarkan para korban bekerja di Qatar dan di Uni Emirat Arab dengan gaji sekitar Rp. 4.800.000 sampai Rp. 5.000.000 perbulan, adapun cara melamar menjadi pekerja para korban hanya foto diri dan perkenalan diri melalui rekaman video kemudian oleh MK rekaman tersebut di kirim ke D dan V dan oleh D dan V dicarikan calon majikan serta apabila calon majikan setuju D dan V menghubungi MK untuk mengurus keberangkatan.
Kegiatan tersebut sudah di lakukan oleh tersangka sejak bulan Juli 2024 dan sudah memberangkatkan TKW secara ilegal sebanyak 15-20 orang.
"Jumlah korban 8 orang dengan inisial N, WW, T, JU, AM, S, M dan J seluruhnya warga diluar Kota Bogor dan jumlah tersangka 2 orang MK dan MZL dimana kegiatan yang dilakukan tidak memiliki ijin untuk menampung dan memberangkatkan calon TKW ke luar negeri serta mereka merupakan sindikat yang memiliki tim di luar negeri, Bandara Soekarno Hatta maupun sponsor di daerah-daerah yang mencari calon TKW", ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang mempunyai niat bekerja di luar negeri agar melalui agen yang legal atau resmi", Ucap Brigjen Eko.
Para tersangka akan kami terapkan Pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah dan atau pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 milyar rupiah.
Dalam giat tersebut turut dihadiri Direktur Pengawasan, Pencegahan dan penindakan, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam dan rekan-rekan media cetak maupun elektronik.