Polres Karawang Polda Jabar - Untuk mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah Polsek Rengasdengklok, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, memberikan sosialisasi, kepada warga di dusun Cikelor Desa Amansari Kec.Rengasdengklok Kab Karawang, Selasa (21/05/2024) Pukul.09.30 Wib
Sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Aiptu Nono Haryono bersama Brigpol Ghojali Rahman dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K., M.Si, Melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal
"Masyarakat agar turut serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oknum Sponsor yang menjanjikan bekerja ke luar negeri menjadi TKI dengan gaji yang tinggi, ujar Kapolsek, " Selasa (21/05/2024)
Menurut Kapolsek, masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal yang menawarkan kepada keluarga dan tetangga
"Segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke mapolsek Rengasdengklok apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu merupakan tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melanggar hukum", pungkasnya
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono